28 May 2007

When do you come back here?

This day the feeling back to attack me
Same like days yesterday
Emptiness and silence this heart
As if never stop to rehearse me

I see twinkle the stars in the sky
Remember me with figure that always love me
And her face that soft patientfull
So much to lock up me in the longing circle

Read More...

Alamat Penting Jawa Timur bagi Kepentingan Buruh Migran


SCCC (Surabaya Children Crisis Centre)
Email: sccc@indo.net.id
Fax (031) 5055188
Contact person: Nonot Suryono: 081553276113

Yayasan Genta
Jl. Dukuh Kupang Barat 2 No. 23
Fax: (031) 8431088
Contact person: Abidah - 081703185511

PUSHAM (Pusat Studi HAM) UNAIR
LPKM, Jl. Darmawangsa Dalam
Email: bamboo_ua@yahoo.co.id
Telpon: (031) 5035193; Fax: (031) 5012442
Contact person: Drs. Bambang Budiono - 08123111570

PUSHAM (Pusat Studi HAM) UBAYA
Jl. Raya Kalirungkut
Email: pusham@dingo.ubaya.ac.id
Telpon: (031) 2981345

IOM (International Organization for Migration)
Jl. Untung Surapati No. 1 Surabaya 60264
Telpon: 60050515
Contact person: Ana - 08123020917

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) DPW Jawa Timur
Email: sbmi_dpwjatim@yahoo.com
Contact person: Moch. Cholily - 081 336 336 009

LBH Surabaya
Jl. Kidal No. 6 Surabaya 60131
Telpon: 031-5022273, 5024826 Fax.: 031-5024717

BP2TKI Jawa Timur
Jl. Jangir wonokromo No. 358 Surabaya Jawa Timur

Sidoarjo

Jarnas Pekabumi Jawa Timur
Contact person: Puguh - 081330967354
Jember

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) DPC Jember/ Gerakan BMI Jember
Jl. Jum’at Gang Opec 138 RT 02/II Mangli Kaliwates Jember
Emaiol: gerakan_bmi_jember@yahoo.co.id
Telpon: 0331-7822269
Contact person: Indah Lestari Asih - 081 559 876 254
Lumajang

Solidaritas Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Perum PJK Barat No. 17 Klakah, Lumajang, Jawa Timur 67356
Contact person: A’ak - 08155900037

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) DPC Malang
Contact person: Jiati - 085234626692

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) DPC Banyuwangi
Contact person: Qadir - 081 559 708 112

SBMI (Serikat Buruh Mirgan Indonesia)
Wi’am - 085232618422

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) PAC Plosoklaten
Contact person: Danang - 085645411643; Juwito : 085649201417

SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) PAC Wates
Contact person: Anik Kusuma - 081359790030

Read More...

25 May 2007

Jalan Terang

Ceritera pendek oleh Dian
Bu guru juga bilang kalau sampai bulan depan belum bayar, Nur tidak boleh mengikuti ujian.


Kegelapan mulai menyelubungi bumi. Jarum jam menunjukkan pukul delapan malam. Udara terasa dingin di luar. Angin bertiup lebih kencang dari biasanya. Aku berdiri di depan pintu rumahku, menatap jauh ke ujung jalan. Harap-harap cemas melanda hatiku selama menanti ibuku pulang, aku ingin sekali mendengar berita yang dibawa ibuku nanti. Oh! Mengapa ibu belum muncul juga.

Setelah aku merasa jemu, kulihat Menur duduk di kursi rotan di sudut ruangan, cahaya lampu neon menimpa tubuhnya yang kurus kering.

“Nur! Semoga saja ibu nanti dapat pinjaman uang dari Pak Khasim, supaya kamu bisa melunasi tunggakan di sekolah.”

“Iya kak, Nur juga malu setiap hari diledekin teman-teman karena belum bayar SPP. Bu guru juga bilang kalau sampai bulan depan belum bayar, Nur tidak boleh mengikuti ujian.”

Terdengar langkah gontai memasuki ruang tamu, kulihat wajah ibu yang tertunduk lesu dengan pandangan kosong, kudekati ibuku dan bertanya, “Apa ibu sudah mendapat pinjaman dari pak Kasim?”

Read More...

Kapan Kau Kembali

Hari ini rasa itu kembali menyerangku

Sama seperti hari-hari yang kemarin

Kehampaan dan kesunyian hati ini

Seakan tak pernah berhenti menghajarku

Kulihat bintang yang gemerlap di

langit biru

Mengingatkanku pada sosok yang

selalu menyayangi dan mengasihiku

Dan wajahnya yang lenbut penuh

ketabahan

Semakin mengurungku dalam

lingkaran kerinduan


Ibuuu .. kapankah ibu kan pulang ..?

Lama sudah ibu meninggalkanku

mengadu nasib di rantau orang

Tak satu pun kabar kudengar darimu

Oh ..Tuhan! Hanya padamu aku memohon

Lindungilah ibuku yang mengais rizki di

negeri orang.

Hingga tiba saatnya kami berkumpul kembali

Amien .. !!!

Dogman

Di ruang praktik cak Hasan terlihat antrean pasien. Kaki cak Kardono tampak berdarah dan jalannya pincang sembari dipapah ning Minah.

"Kenèk opo cak ..?" tanya cak Hasan.

Cak Kardono meringis kesakitan. "Tadi digigit anjing."

Tak lama kemudian ning Minah bercerita: Tadi cak Kardono bangun pagi untuk lari-lari. Ternyata anjing dari kampung sebelah tidak terima dan menggonggong. Karena jengkel dan kaget, cak kardono melempar anjing dengan kaleng dan batu.

"Anjing tidak terima lalu mengejar dan mengigit kaki cak Kardono," cerita ning Minah.

"Wah kalau begitu sampeyan sangat beruntung, cak,” kata cak Hasan kagum.

“Kalau Peter Parker yang digigit laba-laba (spider) bias jadi spiderman, sampeyan sebentar lagi pasti jadi dogman. Bisa ngetop jadi bintang film."

Cak Wahid

Sumber: Harian Surya, 16 Mei 2007

24 May 2007

Dwi Mardiyah, di mana dan bagaimana keadaanmu di Arab Saudi?

Kembali terulang, buruh migran asal Jember terjerat kasus di negeri orang. Dwi Mardiyah (38) buruh migran perempuan Arab Saudi asal desa Sukorejo, kecamatan Bangsalsari, kabupaten Jember disel dan terancam hukuman rajam oleh pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan pengaduan adik korban, Jainuri kepada Gerakan Buruh Migran Jember, Dwi Mardiyah sudah pulang pergi ke Arab Saudi sebanyak tiga kali. Ia terakhir berangkat tahun 2003. Pada tahun pertama, komunikasi dengan keluarga di desa lancar. Namun sejak 2006 komunikasi dengan keluarga sudah terputus. Dan terakhir, bulan September 2006 Mardiyah mengirim sebuah surat yang mengabarkan bahwa ia sedang ditahan, tanpa menyebutkan alasan atau kasus yang menimpanya.

Read More...

23 May 2007

Apakah Hak-hak Buruh Migran?

  1. bekerja di luar negeri;
  2. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
  3. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
  4. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
  5. memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
  6. memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
  7. memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
  8. memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal; dan
  9. memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.

22 May 2007

Apakah tanggung jawab pemerintah terhadap para buruh migran?

  1. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
  2. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
  3. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
  4. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
  5. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

21 May 2007

Pelaksana Penempatan Buruh Migran di Luar Negeri

Siapakah pelaksana penempatan buruh migran di luar negeri?

Pelaksana penempatan BMI di luar negeri terdiri dari:

(1) Pemerintah
: Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pelaksana Penempatan TKI Swasta
: Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri. Untuk dapat memperoleh SIPPTKI, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
  • menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
  • memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
  • memiliki unit pelatihan kerja; dan
  • memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk:
  • melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
  • melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
  • menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
  • menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta, menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI swasta.

20 May 2007

Apakah tanggung jawab dan tugas pemerintah?

  1. pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri; dan
  2. pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.

Uluran tangan Anda menambah terang nyala kehidupan kami para buruh migran di Indonesia

Para buruh migran dari Jember sekarang banyak tersebar di berbagai negara. Mereka berjuang untuk mengais sesuap nasi untuk kehidupan mereka karena berbagai jepitan kesulitan di tempat asal mereka.

Setelah pulang dari negara-negara tempat mereka bekerja, mereka juga masih harus berjuang bersama melawan berbagai masalah kemiskinan. Berbagai keterbatasan dan kesulitan warga pedesaan menjadi sasaran dari perdagangan manusia. Perjuangan dan gerakan ini membutuhkan uluran bantuan Anda sekali.

Jika Anda ingin menyumbangkan kemurahan hati Anda, kami menerima donasi di Rekening berikut ini.

Bank Mandiri, cabang Jember
143-00-0455749-0
atas nama INDAH LESTARIASIH

Keterangan: Indah Lestariasih adalah Sekretaris Pelaksana Harian dari organisasi kami.

Salam kami,
Gerakan Buruh Migran Indonesia di Jember, Jawa Timur, Indonesia.

14 May 2007

Tas dan kèsèt manis, plus secangkir kopi

PARA mantan buruh migran dari Jember mendirikan kelompok kerja kerajinan sebagai kegiatan ekonomi setelah mereka pulang dari bekerja di luar negeri. Mereka yang tergabung di desa Andongsari, kecamatan Ambulu, Jember membentuk kelompok kerja ini sejak tiga tahun silam. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh ibu Sugi, mantan buruh migran Indonesia (BMI) yang semula bekerja di Arab Saudi.

Kegiatan ini menghasilkan di antaranya adalah alas kaki (kèsèt) yang terbuat dari limbah potong kaos dan karung goni. Untuk mendapatkannya, mohon kontak sdr. Hakim ke HP: 0852-36944773Dalam satu minggu per orang dapat menghasilkan sebanyak satu sampai tiga buah keset. Di samping itu, kelompok ini juga menghasilkan barang-barang kerajinan yang lain seperti berbagai jenis tas untuk perempuan, dan membuka warung kopi lesehan di pinggir jalan raya antara kecamatan Ambulu dan desa Sabrang, tepatnya di dusun Watukebo, desa Andongsari.

Read More...

Migrant Workers Movement

This blog is managed by the working group for migrant workers in Jember of EJava, Indonesia. We work together mostly with former migrant workers who originate from Jember district but now have returned back home and also preparing for the departure of those would-be migrant workers to reduce all detrimental practices of merely business driven work placement overseas.

LAPORAN
MEDIA MASSA!