21 May 2007

Pelaksana Penempatan Buruh Migran di Luar Negeri

Siapakah pelaksana penempatan buruh migran di luar negeri?

Pelaksana penempatan BMI di luar negeri terdiri dari:

(1) Pemerintah
: Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penempatan TKI oleh Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pelaksana Penempatan TKI Swasta
: Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri. Untuk dapat memperoleh SIPPTKI, pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
  • menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
  • memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
  • memiliki unit pelatihan kerja; dan
  • memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Pelaksana penempatan TKI swasta hanya dapat memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk:
  • melakukan penyuluhan dan pendataan calon TKI;
  • melakukan pendaftaran dan seleksi calon TKI;
  • menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada pra atau purna penempatan; dan
  • menandatangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI swasta.
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang pelaksana penempatan TKI swasta, menjadi tanggung jawab kantor pusat pelaksana penempatan TKI swasta.

2 comments:

Anonymous said...

inti dari reformasi total kebijakan pemerintah thd perlindungan dan kesejahteraan buruh migran adalah menghapus sistem "jual putus" yg selama ini dilakukan oleh pengerah tenaga kerja, namun begitu perlindungan dan kesejahteraan buruh migran tdk akan serta merta menjadi lbh baik jika instansi yg terkait masih saja "main mata" dgn pengerah jasa tenaga kerja dan end user

seabastian aditya said...

inti dari reformasi total kebijakan pemerintah thd perlindungan dan kesejahteraan buruh migran adalah menghapus sistem "jual putus" yg selama ini dilakukan oleh pengerah tenaga kerja, namun begitu perlindungan dan kesejahteraan buruh migran tdk akan serta merta menjadi lbh baik jika instansi yg terkait masih saja "main mata" dgn pengerah jasa tenaga kerja dan end user

LAPORAN
MEDIA MASSA!