- menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
- mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
- membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
- melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
- memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
22 May 2007
Apakah tanggung jawab pemerintah terhadap para buruh migran?
Diunggah oleh
Gerakan BMI Jember
at
11:43 PM
Labels: hukum, info penting
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment