- bekerja di luar negeri;
- memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
- memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
- memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
- memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
- memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
- memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
- memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal; dan
- memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
23 May 2007
Apakah Hak-hak Buruh Migran?
Diunggah oleh
Gerakan BMI Jember
at
11:39 PM
Labels: hukum, info penting
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment