Untuk mereka yang belum pernah tahu-menahu tentang apa itu "perbudakan", berikut ini apa yang dinyatakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 324
Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 297
Perdagangan perempuan dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
09 July 2007
Apa itu "perbudakan" menurut Undang-undang?
Diunggah oleh Gerakan BMI Jember at 12:41 AM
Labels: calo, hukum, perdagangan manusia, PJTKI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
thanx yaa atas informasinya ..
Post a Comment