Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 421: "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan." |
Alamat-alamat Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri |
No comments:
Post a Comment