05 March 2008

Atas Kematian Leny, SBMI Mengingatkan Pemerintah

Begitu mendengar kabar ada seorang buruh migran Indonesia asal Jember meninggal yakni Leny Novita Vendy Jangy usia 20 tahun, pihak Dewan Pimpinan Cabang Jember Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), langsung kontak kepada lembaga-lembaga terkait yang menjadi pemangku kewajiban.

Di antaranya adalah Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Balai Penempatan & Perlindungan TKI (BP2TKI) Jawa Timur maupun Dirjen Perlindungan WNILN Departemen Luar Negeri. Namun sungguh sangat mengherankan. Tidak satu pun di antara mereka yang tahu tentang kasus ini. Dan lebih aneh lagi justru instansi terkait ini meminta kepada pihak SBMI untuk segera mengirimkan data-datanya.
















Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur SBMI Moch Cholily saat dimintai tanggapannya di rumah duka. Ia membenarkan tentang kondisi keluarga yang merasa kasus ini masih belum tuntas karena indikasi-indikasi tertentu.

Cholily menegaskan berdasarkan UU No. 39/2004 pasal 6-7 pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri, dan menjamin terpenuhinya hak-hak setiap TKI sejak sebelum ditempatkan hingga kepulangannya.

Dalam kasus ini, pemerintah bertanggung jawab untuk mengungkap fakta kebenaran di lapangan dan mengontrol serta mendesakkan kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan Leny supaya segera memenuhi hak-hak yang musti didapatkan oleh pihak keluarga korban, tambahnya.

”Jika pemerintah sampai saat ini masih belum tahu maka mereka pasti masih belum melakukan apa-apa. Oleh karena itu perlu diingatkan supaya mereka melaksanakan kewajibannya. Ya jika mereka tetap diam saja berarti mereka tidak patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya sengit. (8183)

No comments:

LAPORAN
MEDIA MASSA!