06 March 2008
Jenazah Leny Telah Dipulang, Namun Selubung Misteri Belum Tersingkap ..
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights at 4:35 PM
Labels: foto, meninggal, Uni Emirat Arab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 421: "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan." |
Alamat-alamat Kedutaan Besar Indonesia di Luar Negeri |
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights at 4:35 PM
Labels: foto, meninggal, Uni Emirat Arab
No comments:
Post a Comment